Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi wajib dalam agama Islam, yang diperbolehkan ketika tidak ada air atau ada halangan menggunakan air, seperti sakit parah yang akan memperburuk kondisi jika terkena air.
Syarat Sah Tayamum
- Tidak ada air atau sulit mendapatkan air setelah berusaha.
- Sakit yang jika terkena air akan memperparah kondisi.
- Sudah masuk waktu shalat.
- Menggunakan debu yang suci (tidak najis).
- Menghilangkan najis terlebih dahulu jika ada.
Niat Tayamum
Niat merupakan rukun penting dalam tayamum. Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan usapan pertama. Lafadz niatnya adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma listibaahatish sholaati fardhon lillaahi ta'aalaa
(Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala)
Tata Cara Tayamum
- Siapkan debu yang suci. Debu bisa didapatkan dari tembok, kaca, atau permukaan lain yang berdebu. Pastikan debu tersebut bersih dari najis. Sebaiknya gunakan permukaan yang tidak dilapisi cat atau bahan yang mengkilap.
- Menghadap kiblat dan membaca niat tayamum. Niatkan dalam hati bersamaan dengan memulai usapan.
- Usapkan kedua telapak tangan pada debu. Usapkan dengan sekali usapan ringan, jangan terlalu ditekan.
- Usapkan kedua telapak tangan ke wajah, sekali usapan. Ratakan debu ke seluruh bagian wajah, mulai dari ujung rambut hingga dagu.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan hingga pergelangan tangan, kemudian usapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri hingga pergelangan tangan, masing-masing sekali usapan. Pastikan seluruh punggung dan bagian dalam tangan terbasuh debu.
- Tertib. Urutan tayamum harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari niat, mengusap wajah, kemudian mengusap kedua tangan.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
- Adanya air atau kemampuan menggunakan air (bagi yang sebelumnya tidak ada).
- Hilangnya halangan yang menyebabkan tayamum (misalnya, sembuh dari sakit).
- Batalnya wudu (seperti buang angin, buang air kecil, atau buang air besar).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Catatan Penting
- Tayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat wajib. Untuk shalat sunnah, tayamum yang sama boleh digunakan beberapa kali.
- Jika menemukan air setelah tayamum dan sebelum shalat, maka tayamum tersebut batal.
- Setelah selesai shalat, tayamum tidak batal (kecuali jika ada hal-hal yang membatalkan wudu). Jadi, tayamum yang sama bisa digunakan untuk shalat sunnah berikutnya.
Semoga tutorial ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam melaksanakan ibadah tayamum di rumah.