Panduan Singkat Pemrograman SPT 1770 SS (Surat Pemberitahuan Tahunan) SPT 1770 SS adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Mengisi SPT ini relatif sederhana, namun pemahaman dasar tentang langkah-langkahnya tetap penting. **Langkah-Langkah Pengisian:** 1. **Persiapkan Dokumen:** * Formulir 1770 SS (dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat). * Bukti Potong Formulir 1721-A1 (jika Anda seorang karyawan swasta) atau 1721-A2 (jika Anda seorang PNS/TNI/POLRI) dari pemberi kerja. Bukti potong ini berisi informasi tentang penghasilan bruto, PPh yang dipotong, dan iuran pensiun/jaminan hari tua (jika ada). * Jika memiliki bukti potong lain yang relevan, siapkan juga. 2. **Isi Identitas Diri:** * Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Pastikan NPWP terdaftar dan valid. * Isi Nama Lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Isi Alamat sesuai dengan KTP Anda. 3. **Isi Penghasilan Bruto:** * Lihat Bukti Potong 1721-A1/A2 Anda. Salin angka Penghasilan Bruto ke kolom yang sesuai di SPT 1770 SS. * Pastikan angka ini adalah total penghasilan Anda sebelum dikurangi apapun (termasuk iuran pensiun/JHT). 4. **Isi Pengurangan:** * **Biaya Jabatan:** Formulir 1770 SS secara otomatis akan menghitung biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto Anda, maksimal Rp6 juta per tahun. Anda tidak perlu mengisi ini secara manual. * **Iuran Pensiun/JHT:** Lihat Bukti Potong 1721-A1/A2 Anda. Salin angka Iuran Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) ke kolom yang sesuai. Jika tidak ada, biarkan kosong. 5. **Isi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):** * PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. * Pilih status PTKP Anda (TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, KI/0, KI/1, KI/2, KI/3). TK berarti Tidak Kawin, K berarti Kawin, dan KI berarti Kawin dan Penghasilan Istri digabung. Angka setelah TK/K/KI menunjukkan jumlah tanggungan (maksimal 3). * Nilai PTKP yang sesuai akan otomatis terisi. Pastikan Anda memilih status yang benar. 6. **Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang:** * SPT 1770 SS akan otomatis menghitung PPh terutang berdasarkan penghasilan neto (Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun/JHT) dan PTKP yang Anda pilih. 7. **Isi PPh yang Telah Dipotong:** * Lihat Bukti Potong 1721-A1/A2 Anda. Salin angka PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja ke kolom yang sesuai. 8. **Status Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil:** * SPT akan menunjukkan apakah Anda Kurang Bayar (harus membayar pajak tambahan), Lebih Bayar (berhak menerima pengembalian pajak), atau Nihil (tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar). 9. **Pernyataan:** * Baca pernyataan dengan seksama, lalu beri tanda centang pada kotak yang sesuai. 10. **Tanda Tangan:** * Tanda tangani SPT Anda. 11. **Laporkan SPT:** * Anda dapat melaporkan SPT secara online melalui e-Filing di situs web DJP atau secara manual dengan menyerahkan formulir ke KPP terdekat. * Batas waktu pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. **Tips:** * Gunakan formulir SPT terbaru. * Isi semua kolom dengan lengkap dan benar. * Periksa kembali seluruh isian sebelum melaporkan SPT. * Laporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi. * Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi KPP terdekat atau konsultan pajak. * Manfaatkan layanan e-Filing untuk pelaporan yang lebih mudah dan cepat.