Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online (NPWP Elektronik) NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang sangat penting di Indonesia. Dulu, membuat NPWP mengharuskan Anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untungnya, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dengan NPWP online (NPWP Elektronik). Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online: **1. Persiapan Dokumen:** Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk *scan* atau foto digital: * **WNI Karyawan:** * KTP (Kartu Tanda Penduduk) * Kartu Keluarga (KK) * Surat Keterangan Kerja dari perusahaan (jika ada) * **WNI Wiraswasta/Pekerja Lepas:** * KTP * KK * Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa (jika ada) atau bukti penghasilan lainnya * **WNA:** * Paspor * KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) **2. Akses Website e-Registration:** Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di [https://ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id). Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan. **3. Buat Akun:** * Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. * Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk alamat email aktif dan nomor telepon. * Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda. **4. Login ke Sistem e-Registration:** Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration menggunakan email dan *password* yang telah Anda buat. **5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:** * Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama. Klik menu “Pendaftaran NPWP”. * Pilih jenis wajib pajak (Orang Pribadi atau Badan). Dalam panduan ini, kita fokus pada pendaftaran NPWP Orang Pribadi. * Isi formulir pendaftaran dengan data diri, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya yang diminta. Isilah dengan jujur dan akurat. * Pastikan Anda memilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya, Karyawan, Wiraswasta, atau Pekerja Lepas). **6. Unggah Dokumen:** Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan petunjuk yang ada di sistem. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan. **7. Kirim Permohonan:** Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, klik tombol “Kirim Permohonan”. **8. Verifikasi dan Status Permohonan:** DJP akan memproses permohonan Anda. Anda dapat memeriksa status permohonan Anda secara berkala di sistem e-Registration. **9. NPWP Elektronik (NPWP-e):** Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP Elektronik (NPWP-e) melalui email. Anda dapat mencetak NPWP-e ini dan menggunakannya untuk keperluan administrasi perpajakan. **Catatan Penting:** * Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran. * Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi *call center* DJP atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan. * Pendaftaran NPWP online gratis. Jangan percaya jika ada pihak yang meminta bayaran. * Setelah memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara berkala. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat NPWP online dengan mudah dan cepat. Semoga berhasil!
Warning: Attempt to read property "ID" on array in /www/wwwroot/nice2know.website/wp-content/themes/morenews/sidebar.php on line 19