Tutorial Aktivasi NIK sebagai NPWP
Sejak tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi. Berikut adalah langkah-langkah untuk aktivasi NIK sebagai NPWP:
Persiapan:
- Pastikan Anda memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Akses internet yang stabil.
Langkah-Langkah Aktivasi:
- Buka Situs DJP Online: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/.
- Login/Daftar Akun DJP Online: Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika belum, pilih opsi "Belum Punya Akun" dan ikuti proses pendaftaran. Anda akan diminta memasukkan NPWP (lama), nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan membuat kata sandi. EFIN dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Update Profil: Setelah berhasil login, pilih menu "Profil". Lengkapi atau perbarui data profil Anda, terutama bagian yang terkait dengan NIK.
- Validasi NIK: Sistem akan memvalidasi NIK Anda dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Jika validasi berhasil, NIK Anda akan terintegrasi dengan NPWP. Jika terdapat kesalahan, perbaiki data yang tidak sesuai.
- Simpan Perubahan: Setelah semua data diperbarui dan divalidasi, simpan perubahan yang telah Anda lakukan.
- Cek Status Aktivasi: Untuk memastikan aktivasi berhasil, Anda dapat kembali ke menu profil dan melihat apakah NIK Anda sudah tercantum sebagai NPWP.
Tips dan Informasi Tambahan:
- Lupa EFIN: Jika Anda lupa EFIN, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali melalui beberapa cara:
- Online: Melalui email resmi KPP tempat Anda terdaftar, atau melalui layanan live chat di website DJP (tergantung ketersediaan).
- Datang Langsung: Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa KTP.
- Melalui Telepon: Menghubungi Kring Pajak 1500200.
- Kendala Teknis: Jika Anda mengalami kendala teknis saat melakukan aktivasi, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan.
- Keamanan Akun: Jaga kerahasiaan kata sandi akun DJP Online Anda. Jangan berikan kepada siapapun.
- Informasi Lebih Lanjut: Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, kunjungi website DJP atau hubungi Kring Pajak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan menikmati kemudahan administrasi perpajakan.