Tutorial Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi: Langkah Demi Langkah
Setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jangan khawatir, prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut panduan lengkap langkah demi langkah untuk mengisi SPT Tahunan dengan benar:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi yang digunakan untuk melakukan pelaporan SPT secara online. Jika belum punya, ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2): Diterima dari pemberi kerja. Berisi informasi tentang penghasilan dan PPh yang telah dipotong selama setahun.
- Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk informasi identitas.
- Daftar Harta dan Utang: Informasi mengenai harta yang dimiliki (misalnya: rumah, kendaraan, tabungan, investasi) dan utang (misalnya: KPR, pinjaman bank).
- Bukti Pembayaran PPh Final (Jika Ada): Misalnya, PPh final atas sewa rumah atau tanah.
- Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada): Misalnya, bukti sumbangan yang sah, bukti pelunasan PBB.
2. Pilih Formulir SPT yang Sesuai
Jenis formulir SPT yang digunakan tergantung pada besaran penghasilan Anda:
- Formulir 1770 SS: Untuk WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
- Formulir 1770 S: Untuk WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun atau bekerja pada lebih dari satu perusahaan.
- Formulir 1770: Untuk WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
3. Isi Formulir SPT
Setelah memilih formulir yang tepat, ikuti langkah-langkah pengisiannya:
a. Melalui e-Filing (Online)
- Kunjungi situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id).
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih menu "e-Filing".
- Buat SPT baru. Pilih tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan).
- Ikuti panduan pengisian formulir sesuai dengan jenis formulir yang Anda pilih. Masukkan data dari dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
- Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap.
- Lakukan perhitungan PPh terutang. Sistem akan membantu menghitung.
- Jika terdapat kurang bayar, lakukan pembayaran melalui kode billing yang disediakan.
- Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
b. Secara Manual (Offline)
- Unduh formulir SPT yang sesuai dari situs web DJP (www.pajak.go.id).
- Isi formulir secara manual dengan menggunakan tinta hitam.
- Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim SPT ke KPP terdekat atau melalui Kantor Pos.
4. Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Hindari keterlambatan untuk menghindari sanksi denda.
5. Tips Penting
- Teliti: Periksa kembali semua data yang telah diinput sebelum mengirimkan SPT.
- Validasi: Manfaatkan fitur validasi yang tersedia pada DJP Online untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Konsultasi: Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP atau melalui saluran informasi yang disediakan oleh DJP.
- Arsipkan: Simpan salinan SPT dan dokumen pendukung lainnya sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda diharapkan dapat mengisi SPT Tahunan dengan mudah dan benar. Selamat melaporkan pajak!