Tutorial Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil (Tidak Ada Penghasilan)
Melapor SPT Tahunan pribadi merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun Anda tidak memiliki penghasilan atau penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Berikut adalah panduan cara melaporkan SPT Tahunan pribadi nihil secara online:
Persiapan
- NPWP: Pastikan Anda memiliki NPWP yang aktif.
- EFIN: EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk melaporkan SPT secara online. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Alamat Email Aktif: Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif karena digunakan untuk verifikasi.
- Bukti Potong (Jika Ada): Jika Anda pernah bekerja atau memiliki penghasilan yang dipotong pajak, siapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Meskipun nihil, terkadang dibutuhkan untuk memastikan data.
- Koneksi Internet yang Stabil: Untuk mengakses dan mengisi SPT secara online.
Langkah-Langkah Pelaporan
- Akses DJP Online: Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.
- Login: Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Jika lupa password, Anda bisa melakukan reset password melalui email yang terdaftar.
- Pilih e-Filing: Setelah berhasil login, pilih menu “e-Filing”.
- Buat SPT: Klik “Buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan oleh sistem dengan menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Pilih Formulir: Karena Anda melaporkan SPT Nihil, pilih formulir yang sesuai dengan status kepegawaian Anda. Umumnya, formulir 1770 SS digunakan untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun. Jika tidak ada penghasilan sama sekali, tetap pilih formulir ini.
- Isi Data SPT:
- Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Status SPT: Pilih “Normal”.
- Bagian A: Identitas Wajib Pajak: Informasi ini seharusnya sudah terisi otomatis. Periksa dan pastikan data sudah benar.
- Bagian B: Penghasilan Neto: Jika tidak ada penghasilan, biarkan kolom ini kosong atau isi dengan angka nol (0).
- Bagian C: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pilih status PTKP Anda. Ini penting, walaupun Anda melaporkan nihil.
- Bagian D: Pajak Penghasilan: Jika tidak ada penghasilan, otomatis kolom ini akan terisi nol (0).
- Bagian E: PPh Dibayar Sendiri/Dipotong Pihak Lain: Pastikan terisi nol (0) jika tidak ada pemotongan.
- Bagian F: Pernyataan: Centang kotak pernyataan bahwa Anda telah mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Kode Verifikasi: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia.
- Kirim SPT: Setelah kode verifikasi dimasukkan, klik “Kirim SPT”.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
Tips Penting
- Batas Waktu Pelaporan: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Laporkan Tepat Waktu: Hindari sanksi keterlambatan dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.
- Simpan Bukti Pelaporan: Simpan BPE sebagai bukti pelaporan dan jaga kerahasiaan NPWP dan EFIN Anda.