Tutorial Lapor SPT Tahunan 1721 A2
SPT Tahunan 1721 A2 adalah formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau penerima penghasilan bukan pegawai. Formulir ini berisi rincian penghasilan yang diterima selama setahun pajak dan pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong. Lapor SPT Tahunan 1721 A2 merupakan kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?
Melapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Laporan ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dibayarkan selama setahun. Keterlambatan atau kelalaian dalam melapor SPT dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Persiapan Sebelum Melapor SPT
Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Formulir 1721 A2 dari pemberi kerja.
- Bukti potong pajak lainnya (jika ada, misalnya bukti potong bunga deposito).
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Bukti pembayaran zakat (jika ada dan disetujui).
Cara Melapor SPT Tahunan Menggunakan e-Filing
Cara paling mudah dan praktis untuk melapor SPT Tahunan adalah melalui e-Filing, yaitu pelaporan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs DJP Online: Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Login: Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Mulai Lapor SPT: Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" kemudian "e-Filing".
- Buat SPT: Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai (1770S atau 1770). Jika penghasilan Anda hanya berasal dari satu pemberi kerja dan di bawah Rp 60 juta setahun, Anda bisa menggunakan formulir 1770SS.
- Isi Formulir: Ikuti petunjuk pengisian formulir dengan seksama. Data-data yang diperlukan dapat Anda lihat pada formulir 1721 A2.
- Isikan identitas diri dengan benar.
- Masukkan rincian penghasilan bruto, pengurangan (jika ada), dan PPh yang telah dipotong sesuai dengan formulir 1721 A2.
- Jika ada penghasilan lain selain dari formulir 1721 A2, masukkan datanya dengan benar.
- Verifikasi: Setelah mengisi semua data, sistem akan menghitung PPh yang harus Anda bayar (jika kurang bayar) atau kelebihan bayar (jika lebih bayar). Ikuti petunjuk selanjutnya.
- Kirim SPT: Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut dan kirim SPT Anda.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima BPE sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan. Simpan BPE tersebut dengan baik.
Tips Penting
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pelaporan.
- Periksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirim SPT.
- Laporkan SPT Anda sebelum batas waktu terakhir, yaitu tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
- Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi *kring pajak* di 1500200.
Dengan mengikuti tutorial ini, Anda diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan 1721 A2 dengan mudah dan lancar. Selamat mencoba!