May 9, 2025

Tutorial Lapor PPN di CoreTax CoreTax adalah platform DJP Online yang digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan PPN di CoreTax: **1. Persiapan:** * **Pastikan Anda memiliki EFIN:** Nomor Identifikasi Fiskal Elektronik (EFIN) diperlukan untuk mengakses DJP Online. Jika belum punya, ajukan ke KPP terdekat. * **Pastikan Sertifikat Elektronik Aktif:** Sertifikat elektronik digunakan untuk otentikasi saat pelaporan. Pastikan masa berlakunya belum habis. * **Siapkan Data PPN:** Kumpulkan semua data terkait transaksi PPN, termasuk: * Faktur Pajak Keluaran (Penjualan) * Faktur Pajak Masukan (Pembelian) * Bukti Pembayaran PPN (SSP) jika ada pembayaran PPN sebelum pelaporan * Data lainnya yang relevan, seperti Nota Retur, Nota Pembatalan. **2. Login ke DJP Online:** * Buka situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id). * Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha. * Klik "Login". **3. Akses e-Faktur Web Based (CoreTax):** * Setelah login, pilih menu "e-Faktur". * Pilih "e-Faktur Web Based (CoreTax)". Anda mungkin perlu mengaktifkan pop-up blocker di browser Anda. **4. Unggah (Upload) Faktur Pajak:** * **Faktur Pajak Masukan:** * Pilih menu "Upload Faktur". * Pilih "Faktur Masukan". * Pilih file CSV/Excel yang berisi data Faktur Pajak Masukan. Format file harus sesuai dengan template yang disediakan DJP. Anda bisa mengunduh template dari menu yang sama. * Klik "Upload". * Pastikan semua data terunggah dengan benar. Periksa error dan perbaiki jika ada. * **Faktur Pajak Keluaran:** * Faktur Pajak Keluaran seharusnya sudah dibuat secara otomatis saat Anda menerbitkan faktur melalui e-Faktur. Jika ada faktur yang belum dibuat, buat melalui menu yang sesuai. **5. Rekonsiliasi Data:** * Pastikan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran sesuai dengan catatan pembukuan Anda. Lakukan rekonsiliasi untuk menghindari selisih. **6. Buat SPT Masa PPN:** * Pilih menu "SPT". * Pilih "Buat SPT". * Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan. * Isi formulir SPT Masa PPN sesuai dengan data yang telah Anda kumpulkan. CoreTax akan otomatis menghitung PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar berdasarkan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. **7. Pembayaran PPN Kurang Bayar (Jika Ada):** * Jika terdapat PPN Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing. Anda bisa membuat kode billing langsung dari CoreTax. * Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran (SSP). **8. Lapor SPT Masa PPN:** * Setelah semua data diisi dan pembayaran (jika ada) telah dilakukan, klik tombol "Submit". * Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda. * Unggah Bukti Pembayaran (SSP) jika ada pembayaran. * Centang pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan lengkap. * Klik "Submit". **9. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):** * Setelah SPT Masa PPN berhasil dilaporkan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Unduh dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan. **Catatan:** * Tutorial ini adalah panduan umum. Pastikan Anda selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan petunjuk dari DJP untuk informasi yang lebih akurat dan terkini. * Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi KPP terdekat atau helpdesk DJP untuk bantuan. * Jangan tunda pelaporan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Nothing Found

Sorry, but nothing matched your search terms. Please try again with some different keywords.