Tutorial Lapor PPN di CoreTax
CoreTax adalah platform DJP Online yang digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan PPN di CoreTax:
**1. Persiapan:**
* **Pastikan Anda memiliki EFIN:** Nomor Identifikasi Fiskal Elektronik (EFIN) diperlukan untuk mengakses DJP Online. Jika belum punya, ajukan ke KPP terdekat.
* **Pastikan Sertifikat Elektronik Aktif:** Sertifikat elektronik digunakan untuk otentikasi saat pelaporan. Pastikan masa berlakunya belum habis.
* **Siapkan Data PPN:** Kumpulkan semua data terkait transaksi PPN, termasuk:
* Faktur Pajak Keluaran (Penjualan)
* Faktur Pajak Masukan (Pembelian)
* Bukti Pembayaran PPN (SSP) jika ada pembayaran PPN sebelum pelaporan
* Data lainnya yang relevan, seperti Nota Retur, Nota Pembatalan.
**2. Login ke DJP Online:**
* Buka situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id).
* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
* Klik "Login".
**3. Akses e-Faktur Web Based (CoreTax):**
* Setelah login, pilih menu "e-Faktur".
* Pilih "e-Faktur Web Based (CoreTax)". Anda mungkin perlu mengaktifkan pop-up blocker di browser Anda.
**4. Unggah (Upload) Faktur Pajak:**
* **Faktur Pajak Masukan:**
* Pilih menu "Upload Faktur".
* Pilih "Faktur Masukan".
* Pilih file CSV/Excel yang berisi data Faktur Pajak Masukan. Format file harus sesuai dengan template yang disediakan DJP. Anda bisa mengunduh template dari menu yang sama.
* Klik "Upload".
* Pastikan semua data terunggah dengan benar. Periksa error dan perbaiki jika ada.
* **Faktur Pajak Keluaran:**
* Faktur Pajak Keluaran seharusnya sudah dibuat secara otomatis saat Anda menerbitkan faktur melalui e-Faktur. Jika ada faktur yang belum dibuat, buat melalui menu yang sesuai.
**5. Rekonsiliasi Data:**
* Pastikan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran sesuai dengan catatan pembukuan Anda. Lakukan rekonsiliasi untuk menghindari selisih.
**6. Buat SPT Masa PPN:**
* Pilih menu "SPT".
* Pilih "Buat SPT".
* Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan.
* Isi formulir SPT Masa PPN sesuai dengan data yang telah Anda kumpulkan. CoreTax akan otomatis menghitung PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar berdasarkan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.
**7. Pembayaran PPN Kurang Bayar (Jika Ada):**
* Jika terdapat PPN Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing. Anda bisa membuat kode billing langsung dari CoreTax.
* Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran (SSP).
**8. Lapor SPT Masa PPN:**
* Setelah semua data diisi dan pembayaran (jika ada) telah dilakukan, klik tombol "Submit".
* Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
* Unggah Bukti Pembayaran (SSP) jika ada pembayaran.
* Centang pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan lengkap.
* Klik "Submit".
**9. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):**
* Setelah SPT Masa PPN berhasil dilaporkan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Unduh dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan.
**Catatan:**
* Tutorial ini adalah panduan umum. Pastikan Anda selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan petunjuk dari DJP untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.
* Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi KPP terdekat atau helpdesk DJP untuk bantuan.
* Jangan tunda pelaporan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Nothing Found
Sorry, but nothing matched your search terms. Please try again with some different keywords.