Tutorial Lapor PPN di CoreTax CoreTax adalah platform DJP Online yang digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan PPN di CoreTax: **1. Persiapan:** * **Pastikan Anda memiliki EFIN:** Nomor Identifikasi Fiskal Elektronik (EFIN) diperlukan untuk mengakses DJP Online. Jika belum punya, ajukan ke KPP terdekat. * **Pastikan Sertifikat Elektronik Aktif:** Sertifikat elektronik digunakan untuk otentikasi saat pelaporan. Pastikan masa berlakunya belum habis. * **Siapkan Data PPN:** Kumpulkan semua data terkait transaksi PPN, termasuk: * Faktur Pajak Keluaran (Penjualan) * Faktur Pajak Masukan (Pembelian) * Bukti Pembayaran PPN (SSP) jika ada pembayaran PPN sebelum pelaporan * Data lainnya yang relevan, seperti Nota Retur, Nota Pembatalan. **2. Login ke DJP Online:** * Buka situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id). * Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha. * Klik “Login”. **3. Akses e-Faktur Web Based (CoreTax):** * Setelah login, pilih menu “e-Faktur”. * Pilih “e-Faktur Web Based (CoreTax)”. Anda mungkin perlu mengaktifkan pop-up blocker di browser Anda. **4. Unggah (Upload) Faktur Pajak:** * **Faktur Pajak Masukan:** * Pilih menu “Upload Faktur”. * Pilih “Faktur Masukan”. * Pilih file CSV/Excel yang berisi data Faktur Pajak Masukan. Format file harus sesuai dengan template yang disediakan DJP. Anda bisa mengunduh template dari menu yang sama. * Klik “Upload”. * Pastikan semua data terunggah dengan benar. Periksa error dan perbaiki jika ada. * **Faktur Pajak Keluaran:** * Faktur Pajak Keluaran seharusnya sudah dibuat secara otomatis saat Anda menerbitkan faktur melalui e-Faktur. Jika ada faktur yang belum dibuat, buat melalui menu yang sesuai. **5. Rekonsiliasi Data:** * Pastikan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran sesuai dengan catatan pembukuan Anda. Lakukan rekonsiliasi untuk menghindari selisih. **6. Buat SPT Masa PPN:** * Pilih menu “SPT”. * Pilih “Buat SPT”. * Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan. * Isi formulir SPT Masa PPN sesuai dengan data yang telah Anda kumpulkan. CoreTax akan otomatis menghitung PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar berdasarkan data Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. **7. Pembayaran PPN Kurang Bayar (Jika Ada):** * Jika terdapat PPN Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing. Anda bisa membuat kode billing langsung dari CoreTax. * Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran (SSP). **8. Lapor SPT Masa PPN:** * Setelah semua data diisi dan pembayaran (jika ada) telah dilakukan, klik tombol “Submit”. * Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda. * Unggah Bukti Pembayaran (SSP) jika ada pembayaran. * Centang pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan lengkap. * Klik “Submit”. **9. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):** * Setelah SPT Masa PPN berhasil dilaporkan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Unduh dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan. **Catatan:** * Tutorial ini adalah panduan umum. Pastikan Anda selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan petunjuk dari DJP untuk informasi yang lebih akurat dan terkini. * Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi KPP terdekat atau helpdesk DJP untuk bantuan. * Jangan tunda pelaporan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Warning: Attempt to read property "ID" on array in /www/wwwroot/nice2know.website/wp-content/themes/morenews/sidebar.php on line 19