Tutorial Pengisian SPT 1770S: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770S adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta setahun dan/atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja. Jika Anda termasuk dalam kategori ini, panduan ini akan membantu Anda mengisi SPT 1770S dengan benar dan tepat waktu.
Persiapan Sebelum Mengisi SPT 1770S
Sebelum memulai pengisian SPT 1770S, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti Potong 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi informasi penghasilan yang Anda terima dari pemberi kerja selama setahun pajak. Anda akan menerima ini dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk mengisi identitas diri dan tanggungan.
- Bukti Potong PPh Final (jika ada): Misalnya, penghasilan dari sewa rumah atau tanah, hadiah undian, dan sebagainya.
- Daftar Harta dan Kewajiban: Informasi mengenai aset yang Anda miliki (rumah, kendaraan, investasi) dan kewajiban (utang).
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 (jika ada): Pembayaran angsuran PPh yang Anda lakukan sendiri selama tahun pajak.
- Informasi Penghasilan Lainnya (jika ada): Penghasilan dari usaha sampingan, royalti, atau sumber lainnya.
Langkah-Langkah Pengisian SPT 1770S
- Unduh Formulir SPT 1770S atau Gunakan e-Filing: Anda dapat mengunduh formulir SPT 1770S dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menggunakan layanan e-Filing melalui DJPoneline. e-Filing lebih disarankan karena lebih praktis dan efisien.
- Isi Identitas Wajib Pajak: Pada halaman awal, isikan NPWP, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan status pernikahan Anda.
- Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri: Masukkan jumlah penghasilan neto yang Anda terima dari pekerjaan berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 atau A2. Jika Anda memiliki lebih dari satu pemberi kerja, jumlahkan penghasilan neto dari semua bukti potong.
- Isi Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP dihitung setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda. Gunakan tabel PTKP yang berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Isi PPh Terutang: Hitung PPh terutang berdasarkan PKP dan tarif pajak progresif yang berlaku.
- Isi Kredit Pajak: Masukkan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja (berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 atau A2). Jika ada, masukkan juga PPh yang Anda bayar sendiri (PPh Pasal 25) atau PPh Final yang telah Anda bayar.
- Hitung Kurang Bayar atau Lebih Bayar: Jika total PPh yang Anda bayar (kredit pajak) lebih kecil dari PPh terutang, maka Anda harus membayar kekurangan (kurang bayar). Jika sebaliknya, Anda akan mendapatkan kelebihan pembayaran (lebih bayar).
- Isi Daftar Harta dan Kewajiban: Cantumkan harta yang Anda miliki dan kewajiban (utang) Anda pada akhir tahun pajak. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
- Isi Pernyataan: Baca pernyataan dengan seksama dan centang kotak persetujuan.
- Kirim SPT: Jika Anda menggunakan e-Filing, ikuti instruksi untuk mengirimkan SPT secara online. Jika Anda menggunakan formulir manual, serahkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Tips Penting
- Perhatikan Batas Waktu: Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.
- Simpan Bukti Pembayaran: Jika Anda melakukan pembayaran PPh Kurang Bayar, simpan bukti pembayaran dengan baik.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Semoga panduan ini bermanfaat! Pastikan Anda selalu memperbarui informasi perpajakan Anda dan mematuhi peraturan yang berlaku.