Tutorial eFaktur Coretax
eFaktur adalah aplikasi yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia untuk membuat faktur pajak elektronik. Coretax sendiri merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan layanan eFaktur. Tutorial ini akan membahas langkah-langkah dasar penggunaan eFaktur melalui Coretax.
**1. Pendaftaran dan Aktivasi Akun:**
Langkah pertama adalah mendaftar akun di platform Coretax. Ikuti instruksi pendaftaran yang diberikan, biasanya melibatkan pengisian data perusahaan, NPWP, dan informasi kontak. Setelah pendaftaran, Anda perlu mengaktivasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan.
**2. Permohonan Sertifikat Elektronik:**
Untuk menggunakan eFaktur, Anda memerlukan sertifikat elektronik (digital certificate) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax umumnya menyediakan panduan atau membantu proses permohonan sertifikat elektronik ini. Ikuti petunjuk yang diberikan dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti salinan KTP, NPWP, dan surat permohonan. Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, unduh dan simpan dengan aman.
**3. Konfigurasi eFaktur Coretax:**
Setelah memiliki sertifikat elektronik, Anda perlu mengimpor dan mengkonfigurasinya ke dalam sistem eFaktur Coretax. Biasanya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah file sertifikat elektronik (.p12 atau .cer) dan memasukkan *passphrase* yang digunakan saat pendaftaran sertifikat elektronik. Pastikan konfigurasi ini berhasil agar Anda dapat menggunakan eFaktur.
**4. Pembuatan Faktur Pajak:**
* **Input Data Transaksi:** Pilih menu pembuatan faktur pajak. Masukkan data transaksi dengan lengkap dan akurat. Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan valid dan belum pernah dipakai. Isi data pembeli (nama, alamat, NPWP/NIK) dengan benar.
* **Input Barang/Jasa:** Masukkan detail barang/jasa yang diperjualbelikan, termasuk nama barang/jasa, kuantitas, harga satuan, dan diskon (jika ada). Sistem akan otomatis menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan total harga.
* **Validasi Faktur:** Setelah semua data terisi, lakukan validasi untuk memastikan tidak ada kesalahan atau data yang kurang. Coretax biasanya menyediakan fitur validasi otomatis untuk membantu Anda.
* **Simpan dan Upload:** Jika faktur valid, simpan draf faktur. Kemudian, unggah (upload) faktur tersebut ke sistem DJP melalui Coretax. Setelah berhasil diunggah, faktur pajak akan mendapatkan status "Approval".
**5. Upload Faktur Keluaran dan Approval:**
Setelah membuat faktur pajak, Anda perlu mengunggahnya ke DJP melalui sistem Coretax. Perhatikan status faktur setelah diunggah. Status "Approval" menandakan faktur pajak telah diterima oleh DJP. Jika statusnya "Reject", periksa kembali data yang diinput dan lakukan perbaikan sebelum mengunggah ulang.
**6. Kelola Faktur Masukan:**
Selain membuat faktur keluaran, Anda juga perlu mengelola faktur masukan (faktur pajak yang Anda terima dari pemasok). Input faktur masukan ke dalam sistem Coretax untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan. Pastikan faktur masukan yang diinput valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJP.
**7. Pelaporan SPT Masa PPN:**
Coretax umumnya menyediakan fitur untuk membantu Anda dalam proses pelaporan SPT Masa PPN. Data faktur keluaran dan masukan yang telah diinput akan otomatis terintegrasi ke dalam laporan SPT Masa PPN. Anda dapat menghasilkan file CSV atau file laporan lainnya yang diperlukan untuk pelaporan.
**Penting untuk Diperhatikan:**
* Selalu simpan dan backup data faktur pajak Anda secara berkala.
* Pastikan Anda memahami peraturan perpajakan terkait eFaktur dan PPN.
* Jika mengalami kesulitan, manfaatkan fitur *help* atau hubungi *customer support* Coretax.
Dengan mengikuti tutorial ini, diharapkan Anda dapat menggunakan eFaktur melalui Coretax dengan lebih mudah dan efisien.
0 x 0 tutorial aktivasi fitur efaktur youtube from www.youtube.com