Tutorial DJP Online 2024: Panduan Lengkap untuk Pemula DJP Online merupakan platform layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di tahun 2024, DJP Online mengalami beberapa pembaruan dan penyesuaian. Tutorial ini akan memandu Anda melalui penggunaan DJP Online, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak. **Pendaftaran Akun DJP Online** Langkah pertama adalah memiliki akun DJP Online. Jika Anda belum memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses situs web DJP Online di [https://djponline.pajak.go.id/](https://djponline.pajak.go.id/). 2. Klik tombol “Belum Punya Akun?”. 3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) Anda. EFIN dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 4. Isi kode keamanan (captcha) yang ditampilkan. 5. Klik “Submit”. 6. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk alamat email dan nomor telepon aktif. 7. Buat kata sandi yang kuat dan mudah Anda ingat. 8. Unggah salinan KTP dan NPWP dalam format yang ditentukan. 9. Ikuti instruksi selanjutnya yang dikirimkan ke alamat email Anda untuk aktivasi akun. **Login ke Akun DJP Online** Setelah akun Anda aktif, Anda dapat login dengan langkah-langkah berikut: 1. Akses situs web DJP Online. 2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. 3. Klik “Login”. **Fitur-fitur Utama DJP Online** Setelah berhasil login, Anda akan menemukan berbagai fitur yang bermanfaat, antara lain: * **e-Filing:** Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online. * **e-Billing:** Untuk membuat kode billing (ID Billing) sebagai sarana pembayaran pajak. * **e-Form:** Untuk mengisi SPT dalam format formulir elektronik yang dapat diunduh. * **e-Bupot Unifikasi:** Untuk membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) unifikasi. * **e-Reporting:** Untuk melaporkan beberapa jenis laporan pajak secara online. **Cara Menggunakan e-Filing (Pelaporan SPT)** e-Filing adalah fitur yang paling sering digunakan di DJP Online. Berikut langkah-langkah melaporkan SPT menggunakan e-Filing: 1. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (SPT Tahunan atau SPT Masa). 2. Pilih tahun pajak dan status SPT (Normal atau Pembetulan). 3. Ikuti panduan pengisian SPT yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap. 4. Jika menggunakan formulir 1770S atau 1770, siapkan bukti potong pajak penghasilan dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya. 5. Setelah selesai mengisi SPT, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. 6. Klik “Submit” dan ikuti instruksi selanjutnya untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT. **Cara Menggunakan e-Billing (Pembayaran Pajak)** 1. Pilih menu e-Billing. 2. Isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) secara online. Anda perlu menentukan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah pajak yang akan dibayarkan. 3. Setelah mengisi formulir, klik “Buat Kode Billing”. 4. Simpan atau cetak kode billing yang telah dibuat. 5. Lakukan pembayaran pajak melalui bank, ATM, atau platform pembayaran online lainnya dengan menggunakan kode billing tersebut. **Tips Penting Penggunaan DJP Online** * Pastikan koneksi internet Anda stabil saat menggunakan DJP Online. * Simpan NPWP, EFIN, dan kata sandi akun DJP Online Anda dengan aman. * Periksa secara berkala email Anda untuk mendapatkan informasi terbaru dari DJP. * Jika mengalami kesulitan, manfaatkan fitur bantuan (FAQ) atau hubungi Kring Pajak di 1500200. * Jangan tunda pelaporan pajak hingga batas waktu terakhir untuk menghindari gangguan sistem dan denda keterlambatan. Dengan memahami tutorial ini, diharapkan Anda dapat menggunakan DJP Online dengan lancar dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda tepat waktu.
Warning: Attempt to read property "ID" on array in /www/wwwroot/nice2know.website/wp-content/themes/morenews/sidebar.php on line 19