Punya usaha atau penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tapi belum punya NPWP? Jangan khawatir! Sekarang daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui aplikasi e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tutorial Daftar NPWP Online CoreTax
Berikut adalah panduan lengkap mendaftar NPWP secara online melalui sistem CoreTax DJP Online:
- Persiapan Dokumen: Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
- Paspor dan KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap) bagi WNA (Warga Negara Asing).
- Dokumen pendirian usaha (Akte Pendirian, SIUP, TDP/NIB) jika Anda mendaftar NPWP badan usaha.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan (bagi karyawan).
- Akses DJP Online: Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/.
- Daftar Akun: Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, klik tombol "Belum punya akun?" atau "Daftar di sini" dan ikuti proses pendaftaran. Anda akan diminta mengisi data diri, alamat email, dan membuat password. Pastikan alamat email yang Anda gunakan aktif karena akan digunakan untuk verifikasi.
- Aktivasi Akun: Setelah mendaftar, periksa kotak masuk (inbox) email Anda. DJP Online akan mengirimkan email aktivasi. Klik tautan (link) aktivasi yang terdapat dalam email tersebut.
- Login ke DJP Online: Setelah akun Anda aktif, kembali ke halaman DJP Online dan login menggunakan NPWP (jika sudah punya), NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau email dan password yang telah Anda buat.
- Pilih Menu e-Registration: Setelah berhasil login, cari dan klik menu "e-Registration".
- Mulai Pendaftaran NPWP: Pilih jenis pendaftaran NPWP yang sesuai dengan status Anda (Orang Pribadi atau Badan). Jika Anda adalah karyawan, pilih "Orang Pribadi". Jika Anda memiliki usaha, pilih "Orang Pribadi Usahawan".
- Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat. Perhatikan kolom-kolom yang bertanda bintang (*), karena kolom tersebut wajib diisi.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan dan formatnya sesuai.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali seluruh informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol "Kirim Permohonan".
- Verifikasi Permohonan: Setelah permohonan Anda dikirim, DJP akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
- Cek Status Permohonan: Anda dapat mengecek status permohonan Anda secara berkala melalui DJP Online.
- NPWP Terbit: Jika permohonan Anda disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh (download) melalui DJP Online.
Penting: Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP online, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Dengan memiliki NPWP, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Jangan tunda lagi, segera daftar NPWP Anda secara online!
`