Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online:
Pendaftaran NPWP online memberikan kemudahan bagi Anda untuk memiliki identitas wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut panduan lengkapnya:
Langkah 1: Akses Situs Web e-Registration
Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
Langkah 2: Buat Akun
Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar”. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang valid, termasuk:
- Alamat email yang aktif.
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Kata sandi yang kuat.
- Pertanyaan keamanan (dan jawabannya) untuk pemulihan akun jika diperlukan.
Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan verifikasi dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Langkah 3: Login ke Sistem e-Registration
Setelah akun aktif, login menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah berhasil login, pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya, orang pribadi atau badan). Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Informasi yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Data Diri: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Sumber Penghasilan: Jenis pekerjaan atau usaha, nama perusahaan (jika ada), dan perkiraan penghasilan per bulan/tahun.
- Alamat Domisili: Alamat tempat tinggal saat ini.
- Informasi Tambahan: Informasi lain yang mungkin diperlukan, tergantung jenis wajib pajak.
Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
Sistem akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis wajib pajak Anda. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Orang Pribadi: KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Karyawan: KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Wiraswasta: KTP dan surat keterangan usaha (jika ada).
Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan terbaca. Ukuran file juga harus sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh sistem.
Langkah 6: Kirim Permohonan
Setelah semua formulir terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik tombol “Kirim Permohonan”.
Langkah 7: Verifikasi Permohonan
Setelah mengirim permohonan, Anda akan menerima email konfirmasi. DJP akan memproses permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Langkah 8: Terima NPWP
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. NPWP elektronik (e-NPWP) dapat Anda unduh langsung dari situs web e-Registration. Kartu NPWP fisik juga akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.
Catatan: Jika permohonan Anda ditolak, Anda akan menerima pemberitahuan alasan penolakan. Anda dapat memperbaiki kesalahan dan mengajukan permohonan ulang.