May 8, 2025

Berikut adalah panduan mendaftar NPWP CoreTax dalam format HTML:

Panduan Pendaftaran NPWP Online Melalui CoreTax

CoreTax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem ini, Anda dapat mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
    • Jika Anda karyawan, siapkan surat keterangan kerja dari perusahaan.
    • Jika Anda wiraswasta, siapkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau bukti kegiatan usaha lainnya.
  2. Akses Website DJP: Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  3. Pilih Menu Pendaftaran NPWP: Cari dan klik menu yang mengarah pada pendaftaran NPWP online. Biasanya, ada tombol atau tautan bertuliskan "Pendaftaran NPWP" atau "e-Registration".
  4. Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun di sistem e-Registration DJP, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif. Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP.
  5. Login ke Sistem e-Registration: Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, login ke sistem e-Registration menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Setelah login, Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan identitas dan status Anda (karyawan, wiraswasta, dll.). Perhatikan kolom-kolom yang wajib diisi (biasanya ditandai dengan tanda bintang *).
  7. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan pada langkah pertama. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan mudah dibaca.
  8. Kirim Permohonan: Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, kirim permohonan pendaftaran NPWP Anda.
  9. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah permohonan dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan Anda telah diterima oleh sistem.
  10. Proses Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  11. Terima NPWP Elektronik: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik (e-NPWP) melalui email. Anda juga dapat mengunduh kartu NPWP elektronik dari sistem e-Registration.

Catatan Penting:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Gunakan data yang benar dan lengkap saat mengisi formulir.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunjungi situs web DJP untuk informasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda diharapkan dapat mendaftar NPWP online melalui CoreTax dengan mudah dan lancar. Semoga berhasil!

Nothing Found

Sorry, but nothing matched your search terms. Please try again with some different keywords.