Panduan Mengisi SPT 1770 Secara Online (e-Filing) SPT 1770 adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang memiliki status sebagai pekerja bebas (freelancer), pengusaha, atau menerima penghasilan dari beberapa sumber. Berikut adalah panduan singkat untuk mengisi SPT 1770 secara online (e-Filing): **1. Persiapan Dokumen:** Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut: * **Bukti Potong PPh 1721-A1 atau 1721-A2:** Bukti potong ini diberikan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan kepada Anda. * **Catatan Penghasilan Lain:** Jika Anda memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan utama (misalnya, penghasilan dari usaha, sewa, royalti), siapkan catatan penghasilan tersebut. * **Bukti Potong PPh Final:** Jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya, bunga deposito), siapkan bukti potong PPh Final. * **Daftar Harta dan Kewajiban:** Siapkan daftar harta yang Anda miliki (misalnya, rumah, kendaraan, tabungan) dan kewajiban Anda (misalnya, hutang). * **Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN):** Pastikan Anda memiliki NPWP dan EFIN. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. **2. Akses DJP Online:** * Buka situs web DJP Online di *djponline.pajak.go.id*. * Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). * Klik “Login”. **3. Pilih e-Filing:** * Setelah berhasil login, pilih menu “e-Filing”. * Klik “Buat SPT”. **4. Jawab Pertanyaan Panduan:** DJP Online akan memberikan beberapa pertanyaan panduan. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan sesuai dengan kondisi Anda. Pertanyaan tersebut bertujuan untuk menentukan formulir SPT yang tepat untuk Anda (SPT 1770). **5. Isi Data SPT:** * **Tahun Pajak:** Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. * **Status SPT:** Pilih status SPT (Normal atau Pembetulan). Jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut, pilih “Normal”. Jika Anda ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya, pilih “Pembetulan” dan masukkan nomor pembetulan. * **Identitas Wajib Pajak:** Isi data identitas Anda dengan benar. * **Penghasilan Neto:** Masukkan jumlah penghasilan neto Anda dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. * **Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):** Pilih status PTKP Anda sesuai dengan kondisi keluarga Anda. * **Penghasilan Kena Pajak (PKP):** Sistem akan menghitung PKP secara otomatis. * **PPh Terutang:** Sistem akan menghitung PPh terutang secara otomatis. * **Kredit Pajak:** Masukkan jumlah PPh yang telah dipotong atau dibayar oleh pihak lain (sesuai dengan bukti potong). * **Harta dan Kewajiban:** Isi daftar harta dan kewajiban Anda pada akhir tahun pajak. * **Informasi Tambahan:** Isi informasi tambahan yang diperlukan. **6. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan):** Jika sistem meminta, unggah dokumen pendukung seperti bukti potong. **7. Kirim SPT:** * Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Submit”. * Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. * Masukkan kode verifikasi tersebut. * SPT Anda telah berhasil dikirim. **8. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):** Setelah SPT berhasil dikirim, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT. **Catatan:** * Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan akurat. * Laporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan (31 Maret setiap tahunnya). * Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi KPP terdekat atau menghubungi *call center* DJP. Semoga panduan ini bermanfaat!