## Tutorial Pengisian SPT 1770 SPT 1770 adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau sumber lain yang tidak bersifat final. Formulir ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan menghitung PPh terutang. Berikut adalah panduan pengisian SPT 1770: **Persiapan Dokumen:** Sebelum memulai pengisian, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut: * **Formulir 1770 (Kosong):** Dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). * **Bukti Potong PPh Pasal 21/23:** Bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja atau pihak lain yang membayar penghasilan Anda. * **Rekapitulasi Peredaran Bruto dan Biaya (jika melakukan usaha):** Catatan lengkap mengenai omzet dan biaya-biaya yang terkait dengan usaha Anda. * **Daftar Harta dan Kewajiban:** Rincian harta yang Anda miliki (tanah, bangunan, kendaraan, investasi, dll.) dan kewajiban yang Anda tanggung (hutang, pinjaman, dll.). * **Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 (jika ada):** Bukti pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. * **Dokumen pendukung lainnya:** Seperti bukti setoran pajak (SSP) atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dikurangkan. **Langkah-langkah Pengisian:** 1. **Identitas Wajib Pajak:** Isi bagian ini dengan data diri Anda, seperti Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan status perkawinan. 2. **Penghasilan Neto Usaha/Pekerjaan Bebas:** * Jika Anda memiliki usaha, isi bagian ini dengan penghasilan neto yang diperoleh dari usaha tersebut. Perhitungkan berdasarkan rekapitulasi peredaran bruto dan biaya yang telah Anda siapkan. * Jika Anda memiliki pekerjaan bebas (misalnya dokter, pengacara, notaris), isi bagian ini dengan penghasilan neto yang diperoleh dari pekerjaan bebas tersebut. 3. **Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:** Isi bagian ini dengan penghasilan neto dari sumber lain yang tidak termasuk usaha atau pekerjaan bebas, seperti royalti, sewa, atau bunga. 4. **Penghasilan Luar Negeri:** Jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, laporkan di bagian ini. 5. **Jumlah Penghasilan Neto:** Jumlahkan seluruh penghasilan neto yang Anda peroleh (usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya). 6. **Kompensasi Kerugian Tahun Lalu (jika ada):** Jika Anda memiliki kerugian usaha pada tahun sebelumnya, Anda dapat mengkompensasikannya dengan penghasilan tahun ini. 7. **Penghasilan Kena Pajak:** Kurangkan kompensasi kerugian (jika ada) dari jumlah penghasilan neto untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 8. **PPh Terutang:** Hitung PPh terutang berdasarkan PKP dan tarif PPh yang berlaku. Gunakan tabel tarif PPh yang terdapat dalam lampiran formulir SPT. 9. **Kredit Pajak:** Kurangkan kredit pajak yang Anda miliki (PPh Pasal 21/23, PPh Pasal 25, dan PPh yang dipotong/dibayar di luar negeri) dari PPh terutang. 10. **PPh Kurang/Lebih Bayar:** Jika PPh terutang lebih besar dari kredit pajak, berarti Anda kurang bayar dan wajib menyetor kekurangan tersebut. Sebaliknya, jika kredit pajak lebih besar dari PPh terutang, berarti Anda lebih bayar dan dapat mengajukan permohonan restitusi (pengembalian) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 11. **Daftar Harta dan Kewajiban:** Isi dengan lengkap daftar harta yang Anda miliki dan kewajiban yang Anda tanggung. 12. **Informasi Tambahan:** Isi bagian ini dengan informasi tambahan yang relevan, seperti status sebagai pengurus atau komisaris perusahaan. 13. **Pernyataan:** Baca dengan seksama pernyataan yang ada di formulir, lalu tanda tangani dan berikan tanggal pengisian. **Penyampaian SPT:** SPT 1770 dapat disampaikan secara online melalui e-Filing di situs web DJP atau secara langsung ke KPP terdekat. **Penting:** * Isi formulir SPT dengan lengkap, jujur, dan benar. * Simpan semua dokumen pendukung SPT sebagai bukti. * Lapor SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Jika Anda merasa kesulitan dalam pengisian SPT, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas KPP.