Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770S)
Halo Sobat Pajak!
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan laporan pajak yang wajib diisi dan dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Formulir yang digunakan adalah Formulir 1770S, diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun dan/atau berasal dari dua atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, atau penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Berikut adalah langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S:
- Persiapan Dokumen: Sebelum mulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:
- Bukti Potong 1721-A1 atau A2 dari pemberi kerja
- Daftar Harta dan Kewajiban
- Bukti potong PPh Final (jika ada)
- Bukti setor pajak (jika ada)
- Informasi Penghasilan Neto dari usaha (jika ada, untuk yang memiliki usaha sendiri)
- Akses DJP Online: Buka situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Buat SPT: Setelah berhasil login, pilih menu “e-Filing” lalu pilih “Buat SPT”. Jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan benar untuk menentukan formulir SPT yang sesuai (dalam hal ini 1770S).
- Pengisian Data Penghasilan:
- Bagian A: Isi identitas Anda dengan lengkap dan benar.
- Bagian B: Isi informasi mengenai penghasilan bruto, pengurangan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun), dan penghasilan neto dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Data ini dapat Anda lihat pada Bukti Potong 1721-A1/A2. Masukkan juga informasi PPh yang telah dipotong. Jika Anda memiliki lebih dari satu pemberi kerja, tambahkan informasi dari masing-masing bukti potong.
- Bagian C: Isi penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya bunga deposito, hadiah undian) jika ada. Data ini dapat Anda lihat pada bukti potong PPh Final yang Anda miliki.
- Bagian D: Isi daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun pajak. Cantumkan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
- Bagian E: Isi daftar utang/kewajiban yang Anda miliki pada akhir tahun pajak. Cantumkan nama kreditur, alamat kreditur, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.
- Bagian F: Jika Anda memiliki tanggungan (misalnya istri/suami, anak), isi informasi mengenai tanggungan tersebut.
- Perhitungan Pajak: Setelah semua data diisi, sistem akan menghitung pajak terutang Anda. Periksa kembali perhitungan tersebut.
- Pembayaran (Jika Kurang Bayar): Jika terdapat kurang bayar pajak, Anda harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT. Anda dapat membayar melalui e-Billing dan membayar di bank, kantor pos, atau melalui internet banking. Simpan bukti pembayaran tersebut.
- Pelaporan SPT: Setelah melakukan pembayaran (jika ada), masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada kolom yang tersedia. Kemudian, kirim SPT Anda.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah dilaporkan. Simpan BPE tersebut sebagai bukti pelaporan.
Tips:
- Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Laporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menggunakan jasa konsultan pajak.
Semoga tutorial ini bermanfaat! Selamat melaporkan SPT!