Tutorial Faktur Pajak CoreTax Penting untuk memahami proses pembuatan faktur pajak di CoreTax karena faktur pajak merupakan dokumen penting dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut panduan langkah demi langkah membuat faktur pajak di aplikasi CoreTax: **1. Login ke Aplikasi CoreTax:** * Buka situs web CoreTax menggunakan *browser* yang kompatibel (misalnya, Chrome, Firefox, atau Edge). * Masukkan *username* dan *password* yang telah terdaftar. * Pastikan koneksi internet stabil selama proses login dan penggunaan aplikasi. **2. Akses Menu Faktur Pajak:** * Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Faktur Pajak”. Biasanya, menu ini terletak di *dashboard* utama atau di bagian menu navigasi samping. * Pilih sub-menu “Faktur Pajak Keluaran” jika Anda akan membuat faktur pajak atas penjualan barang atau jasa. * Opsi lainnya mungkin termasuk “Penggantian Faktur Pajak” atau “Pembatalan Faktur Pajak” jika Anda perlu melakukan koreksi atau pembatalan. **3. Mengisi Data Faktur Pajak:** * **Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP):** CoreTax akan secara otomatis mengisikan NSFP berdasarkan jatah nomor seri yang Anda miliki. Pastikan NSFP yang terisi benar dan sesuai dengan rentang yang Anda peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). * **Tanggal Faktur:** Pilih tanggal faktur sesuai dengan tanggal transaksi. * **Informasi Pembeli:** Isi dengan lengkap dan benar informasi pembeli, termasuk: * **NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):** Jika pembeli adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), masukkan NPWP-nya. Jika bukan PKP, pilih opsi “Non-NPWP” dan isi dengan data identitas yang relevan. * **Nama Pembeli:** Nama lengkap pembeli. * **Alamat Pembeli:** Alamat lengkap pembeli. * **Informasi Barang/Jasa:** * **Nama Barang/Jasa:** Deskripsikan barang atau jasa yang dijual dengan jelas dan spesifik. * **Harga Satuan:** Harga per unit barang atau jasa. * **Jumlah:** Kuantitas barang atau jasa yang dijual. * **Diskon (Jika Ada):** Masukkan nilai diskon jika ada. * **DPP (Dasar Pengenaan Pajak):** CoreTax akan menghitung DPP secara otomatis berdasarkan harga satuan, jumlah, dan diskon. * **PPN (Pajak Pertambahan Nilai):** CoreTax akan menghitung PPN secara otomatis (biasanya 11% dari DPP). **4. Simpan dan Unggah Faktur Pajak:** * Setelah semua data terisi dengan benar, periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. * Klik tombol “Simpan” atau “Submit” untuk menyimpan faktur pajak. * Setelah disimpan, faktur pajak akan diunggah secara otomatis ke sistem DJP. Pastikan status unggah berhasil. * Anda dapat mengunduh *file* faktur pajak dalam format PDF untuk dicetak atau dikirimkan kepada pembeli. **5. Pengelolaan Faktur Pajak:** * CoreTax menyediakan fitur untuk melihat, mencari, dan mengelola faktur pajak yang telah dibuat. * Gunakan fitur pencarian untuk menemukan faktur pajak berdasarkan nomor seri, tanggal, atau informasi pembeli. * Gunakan fitur pelaporan untuk menghasilkan laporan faktur pajak yang diperlukan untuk pelaporan PPN. **Penting untuk Diperhatikan:** * Pastikan Anda selalu menggunakan versi CoreTax terbaru untuk mendapatkan fitur dan perbaikan keamanan terbaru. * Simpan salinan faktur pajak secara aman sebagai bukti transaksi. * Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, hubungi *helpdesk* CoreTax atau konsultan pajak Anda. * Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang peraturan perpajakan terbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Dengan mengikuti panduan ini, Anda diharapkan dapat membuat faktur pajak secara efektif dan efisien menggunakan aplikasi CoreTax.