Tutorial CoreTax PPh 21: Panduan Lengkap untuk Pemotongan dan Pelaporan
CoreTax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Memahami cara menggunakan CoreTax untuk PPh 21 sangat penting bagi perusahaan dan pemberi kerja.
Akses CoreTax dan Pengaturan Awal
Pertama, pastikan Anda memiliki akun dan akses ke sistem CoreTax. Biasanya, ini melibatkan proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh DJP. Setelah memiliki akses, Anda perlu melakukan beberapa pengaturan awal, seperti:
- Memastikan data perusahaan akurat: Periksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat perusahaan.
- Konfigurasi profil pengguna: Atur hak akses pengguna sesuai dengan peran masing-masing dalam pengelolaan PPh 21.
- Menyiapkan data pegawai: Input data lengkap pegawai, termasuk NPWP (jika ada), Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan, dan jumlah tanggungan. Data ini krusial untuk menghitung PPh 21 yang benar.
Perhitungan PPh 21 dengan CoreTax
CoreTax memfasilitasi perhitungan PPh 21 secara otomatis berdasarkan data yang telah diinput. Berikut langkah-langkahnya:
- Input Penghasilan Pegawai: Masukkan semua jenis penghasilan yang diterima pegawai, seperti gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, dll.), bonus, lembur, dan penghasilan lainnya yang dikenakan PPh 21.
- Input Pengurangan: Masukkan pengurangan yang diperbolehkan, seperti iuran pensiun yang dibayarkan oleh pegawai.
- Proses Perhitungan: Sistem akan secara otomatis menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh 21 terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pegawai.
- Verifikasi: Periksa hasil perhitungan dengan seksama. Pastikan semua data sudah benar dan perhitungan PPh 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan PPh 21 melalui CoreTax
Setelah perhitungan selesai dan diverifikasi, langkah selanjutnya adalah pelaporan PPh 21. CoreTax menyediakan fitur untuk membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 secara elektronik.
- Buat SPT Masa PPh 21: Pilih periode pelaporan yang sesuai dan sistem akan otomatis mengisi data berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.
- Unggah Bukti Potong: Unggah bukti potong PPh 21 yang telah dibuat untuk setiap pegawai. Pastikan format bukti potong sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP.
- Validasi SPT: Lakukan validasi SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data.
- Submit SPT: Kirim SPT secara elektronik melalui CoreTax. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
Pembayaran PPh 21
Setelah melaporkan SPT, jangan lupa untuk melakukan pembayaran PPh 21 terutang. CoreTax biasanya terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Anda dapat menggunakan kode billing yang dihasilkan oleh CoreTax untuk melakukan pembayaran melalui bank atau saluran pembayaran lainnya.
Tips Penting
- Selalu perbarui data pegawai: Perubahan status perkawinan, jumlah tanggungan, atau informasi lainnya harus segera diinput ke dalam sistem.
- Pahami peraturan PPh 21: Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terkait PPh 21 agar perhitungan dan pelaporan selalu sesuai.
- Manfaatkan fitur bantuan CoreTax: CoreTax biasanya menyediakan panduan pengguna dan FAQ. Gunakan fitur ini untuk mengatasi kesulitan atau pertanyaan yang mungkin timbul.
- Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika Anda mengalami kesulitan yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Dengan memahami dan mengikuti tutorial ini, Anda diharapkan dapat menggunakan CoreTax secara efektif untuk pemotongan, perhitungan, dan pelaporan PPh 21, sehingga terhindar dari kesalahan dan sanksi administratif.